Mahalnya, Secangkir Kopi Luwak di New York

Diposting oleh arief setiyawan di 00.55.00

Kopi Luwak 'dinobatkan' sebagai kopi termahal di kota berjuluk Big Apple itu.
Rabu, 28 Juli 2010

VIVAnews - Ketenaran Kopi Luwak sampai di New York, Amerika Serikat. Untuk menikmati secangkir kopi ini, New Yorker -- warga New York -- harus merogoh kocek dalam-dalam.

Sebab, harga secangkir kopi mencapai US$30 atau sekitar Rp270 ribu.

Kopi yang berasal dari kotoran luwak (Paradoxurus hermaphroditus) -- hewan sejenis kucing -- itu 'dinobatkan' sebagai kopi termahal di kota berjuluk Big Apple itu.

Sementara beberapa orang menyesap dengan nikmat kopi unik ini, di kedai-kedai kopi seperti Porto Rico di West Village -- stok kopi Luwak datang seminggu sekali.

"Pada awalnya saya tidak mau menerimanya. Saya pikir, dilihat dari asal kopinya, itu kotor," kata kata pemilik Porto Rico, Peter Longo, 58, seperti dimuat laman New Kerala, 27 Juli 2010.

Kopi mahal ini berasal dari Indonesia dan Filipina -- di mana luwak memakan buah kopi yang masak.

Biji-biji dari buah kopi pilihan Luwak -- yang dijamin matang -- keluar bersama kotoran mereka. Dari situlah kopi super mahal ini berasal.

Konsultan kopi dari Laboratprium Tamp Tamp Coffe di New York, Michael Peter mengatakan, perut luwak mengandung asam yang membuat cita rasa biji kopi unik.

Karena pengolahan yang unik, 1 pon atau sekitar setengah kilogram biji kopi Luwak berharga mahal, bisa mencapai US$340-400,

Sebelumnya, Oprah Winfrey dalam salah satu episode talkshow-nya akhir tahun lalu, di Amerika, secangkir kopi luwak dihargai mencapai sekitar US$50 (sekitar Rp 500 ribu).

Dan, dalam kemasan dijual sekitar US$6000 (sekitar Rp 60 juta) per 4,5 kg. Itulah sebabnya kopi ini dijuluki kopi termahal di dunia.

Kopi Luwak pernah jadi polemik di Indonesia, saat kehalalannya dipersoalkan.

Namun, kemudian Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian. Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.

"Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

MUI hanya mengharamkan kopi Luwak yang tak melalui pemrosesan.

0 komentar:

Posting Komentar

Kaca Ngajeng

Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Daftar Blog Sahabat